Berita Kesehatan
Biaya Tes RT-PCR Diturunkan Jadi Rp 495.000 (Jawa-Bali) dan Luar Jawa-Bali (Rp 525.000)
Jumat, 20 Ags 2021 11:27:46

Kementerian Kesehatan tetapkan tarif tertinggi untuk tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp 495.000, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 525.000.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Selengkapnya dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Penurunan harga ini agar tes RT-PCR lebih terjangkau untuk dilakukan dan membantu upaya peningkatan 3T penanganan pandemi COVID-19 terutama testing.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER